Nasional - Warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tengah digemparkan dengan kasus inces antara anak dan ayah kandung.
Jelang dicerai sang suami, T akhirnya mengaku telah dihamili ayah kandungnya yang berinisial J.
Bahkan kini anak hasil persetubuhannya dengan sang ayah telah berusia empat tahun.
Syok mendengar pengakuan istrinya, AP lantas melaporkan aksi bejat mertuanya ke polisi.
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tukang Obat: Merasa Tak Singgung Habib Rizieq hingga Enggan Jemawa
Baca juga: Bukti Sudah Cantik dari Dulu, Foto KTP Ariel Tatum Bikin Netizen Salah Fokus

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Baca juga: Pfizer Klaim Hasil Akhir Uji Coba Vaksin Covid-19 Pfizer Miliki Kemanjuran Capai 94%
Baca juga: Baru 39 Hari Menikah, Pengantin Ini Kecelakaan, Istri Kritis, Saat Dasar Histeris Suami Dikafani
Kenyataan berkata lain.
0 Komentar